Berikut Ini Cara Daftar NIK jadi NPWP untuk Lakukan Layananan Perpajakan dan Lainnya

- 7 Desember 2023, 21:42 WIB
Berikut Ini Cara Daftar NIK jadi NPWP untuk Lakukan Layananan Perpajakan dan Lainnya
Berikut Ini Cara Daftar NIK jadi NPWP untuk Lakukan Layananan Perpajakan dan Lainnya /

SRAGEN UPDATE - Seluruh layananan perpajakan dan lainnya, diketahui akan mulai menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWK) mulai pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang.

Sementara itu, implementasi penuh NIK menjadi NPWP bisa dilakukan saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.

Sedangkan Siste Sistem Inti Administrasi Perpajakan akan mulai dijalan pada pertengahan tahun 2024 mendatang.

Dengan demikian, masih terdapat kesempatan bagi wajib pajak yang belum memadankan data NIK dan NPWP sampai sebelum implementasi core tax.

Pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja.

Baca Juga: Pembawa Acara untuk SBS Drama Awards 2023 Telah Diumumkan yang Salah Satunya Shin Dong Yup

Sekarang, diketahui kalau Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan pula secara mandiri oleh wajib pajak.

Diketahui kalau sekarang Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring.

Sementara itu terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.

Cara Daftar NIK Jadi NPWP

Untuk memadankan NIK menjadi NPWP secara online, wajib pajak bisa melakukan langkah berikut:

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah