Anggota DPR Nilai Penggunaan Hak Angket untuk Merespons Dugaan Kecurangan Pemilu Kurang Tepat

- 22 Februari 2024, 17:05 WIB
Anggota DPR Nilai Penggunaan Hak Angket untuk Merespons Dugaan Kecurangan Pemilu Kurang Tepat
Anggota DPR Nilai Penggunaan Hak Angket untuk Merespons Dugaan Kecurangan Pemilu Kurang Tepat /antaranews.com/

SRAGEN UPDATE - Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberikan penilaiannya terhadap penggunaan hak angket.

Penggunaan hak angket yang digunakan untuk merespons dugaan kecurangan pada Pemilu 2023 menurut Guspardi kurang tepat.

Guspardi menilai jika terdapat dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 seharusnya dilaporkan ke rana hukum.

Jika ucapan kecurangan terhadap Pemilu 2024 direspon menggunakan hak angket memiliki sifat yang politis.

Sementara itu, dugaan kecurangan merupakan ranah hukum bukan ranah politik.

Baca Juga: Mini Album Terbaru IU Berhasil Peroleh Peringkat No. 1 di Tangga Lagu Teratas iTunes

Hak itu juga telah diatur oleh undang-undang kepada siapa pun yang merasa dirugikan dalam Pemilu.

“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait Pemilu, ada yang yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan,” kata Guspandi seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Guspandi menambahkan bahwa ranah yang telah disediakan yaitu memperkirakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu serta DKPP.

“Untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,” kata Guspandi melanjutkan.

Selain itu, jika penyelesain di jalur Bawaslu dirasa kurang memuaskan, undang-undang memberikan saran lain.

Saran yang diberikan oleh undang-undang yaitu memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Inilah Prediksi Doctor Slump Episode 9 Beserta Tempat Menonton dan Tanggal Tayangnya

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” kata Guspandi.

Guspandi menambahkan bahwa seharusnya dipahami bahwa DPR itu terdiri dari berbagai partai politik.

Sementara syarat untuk melakukan hak angket yaitu harus didukung oleh lebih 50% anggota DPR.

“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,” kata Guspandi.

Selain itu, kata Guspandi Bawaslu belum mengumumkan hasil Pemilu secara resmi karena masih dalam proses rekapitulasi suara.

Sekali lagi, karena masih proses rekapitulasi perhitungan suara maka langkah yang paling tepat yaitu melaporkannya ke Bawaslu atau MK.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan usul salah satu Capres agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu.

Baca Juga: I'LL-IT Bersiap Sapa Para Penggemar: Inilah Tanggal Debut Girl Group Baru BELIFT LAB

DPR RI disarankan untuk menggunakan hak angket dalam menyelidiki kecurangan pada Pemilu 2024.

Presiden Jokowi sendiri tidak mempermasalahkan usulan penggunaan hak angket tersebut.

Adapun yang memberikan usul penggunaan hak angket yaitu calon presiden nomor urut tiga.

Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya untuk menggunakan hak angket terhadap dugaan kecurangan pada pemilihan presiden 2024.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah