Adapun total dari hasil curian tersebut mencapai lebih dari Rp200 juta.
“Total nilai barang yang dicuri oleh pelaku ini mencapai lebih dari Rp200 juta," kata Maulana.
Maulana juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bisa dilakukan berawal dari laporan pemilik barang Stella Yuliastanti.
Stella melapor ke Polsek Kelapa Gading karena barang yang diletakkan di gudang miliknya yaitu di Jalan Raya Bekasi Kelapa Gading dicuri.
Petugas setelah itu langsung menaklukan pengembangan dan melakukan analisa lokasi kejadian perkara, dan selanjutnya polisi melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian berhasil mendapatkan identitas dan tempat tinggal mereka.
Selanjutnya polisi melakukan penangkapan kepada empat orang pencuri tersebut.
Polisi melakukan penangkapan kepada tersangka beserta barang bukti yang digunakan untuk mencuri.
Polisi juga melakukan interogasi dan mengetahui bahwa terdapat tujuh orang yang melakukan aksi pencurian.