Tiga pelaku yang belum ditangkap berinisial E, MA, dan A.
Mereka bertiga bertugas merusak kunci gudang dan empat orang yang telah ditangkap mempunyai tugas mengambil dan mengangkat barang curian.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut aturan tersebut ancaman maksimal pidana kurungan selama tujuh tahun.***