THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Naik, Menpan RB: Dikarenakan Kemampuan Keuangan Negara yang Semakin Baik

- 16 Maret 2024, 00:09 WIB
THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Naik, Menpan RB: Dikarenakan Kemampuan Keuangan Negara yang Semakin Baik
THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 Naik, Menpan RB: Dikarenakan Kemampuan Keuangan Negara yang Semakin Baik /ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB/

SRAGEN UPDATE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyampaikan mengenai Tunjangan Hari Raya PNS 2024.

Selain itu, Azwar juga menyampaikan mengenai gaji ke-13.

Azwar mengatakan bahwa THR dan gaji ke-13 PNS Pada tahun 2024 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Azwar menyebutkan terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024.

Peningkatan tersebut yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100%.

Baca Juga: Dirumorkan Berkencan, Agensi Han So Hee dan Ryu Jun Yeol Berikan Tanggapan

Sementara TPP untuk ASN pada instansi daerah paling banyak 100% dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Menurut Azwar, peningkatan tersebut karena kemampuan keuangan negara yang semakin baik.

“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik,” kata Azwar seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Azwar menambahkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara.

Aparatur negara tersebut yang telah berkontribusi memberikan pelayanan terbaik kepada publik.

Pemberian THR dan gaji 13 diharapkan dapat membuat aparatur negara bekerja dengan lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga: 3 Tips yang Dapat Anda Lakukan untuk Merawat Kulit agar Tetap Sehat dan Glowing saat Berpuasa

Selain itu, hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

Penerima THR dan gaji ke-13 antara lain yaitu PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara.

Selain itu, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga akan menerima THR dan gaji ke-13.

Azwar menambahkan bahwa THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan (keluarga, pangan, jabatan/umum, dan kinerja ASN) pada instansi pusat.

Sementara untuk di pemerintah daerah terdapat tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Komponen tersebut akan menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan pangkat, Jabaran, dan peringkat/kelas masing-masing.

Sementara untuk komponen penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok.

Baca Juga: Dikabarkan Berlibur ke Hawaii Bersama, Agensi Bantah Rumor Kencan Han So Hee dengan Ryu Jun Yeol

Selain terdiri dari gaji pokok, terkait tunjangan keluarga, pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Sementara untuk guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan profesi guru/dosen.

Terdapat juga tunjangan kehormatan profesor atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100% yang diterima dalam satu bulan.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah