Definisi anak dalam RUU ini mengacu pada definisi yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-undang Perlindungan Anak.
Bintang Puspayoga juga menyoroti bahwa RUU KIA memberikan perhatian khusus kepada ibu-ibu dengan kerentanan tertentu, termasuk ibu yang berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu dalam situasi bencana, ibu dalam situasi konflik, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV AIDS, ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan atau ibu dengan gangguan jiwa.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap ibu dan anak di Indonesia mendapatkan perlindungan dan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
RUU KIA diharapkan akan memberikan dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia, serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan keluarga.
Baca Juga: D.O EXO Adakan Konser Tur Asia untuk Para Penggemar, Berikut Ini Tanggal dan Tempatnya
Nantikan perkembangan lebih lanjut terkait RUU ini dan dampaknya bagi masyarakat Indonesia.***