Hal tersebut karena penanganan PHPU memiliki masa kerja yaitu 14 hari dan sudah tercatat dalam aturan.
"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini bukan soal yakin atau tidak, tapi harus maksimal 14 hari kerja," tegasnya.
Adapun tahapan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) PHPU Pilpres digelar pada hari Senin.
Selain itu pada hari Senin sampai Selasa diagendakan tahapan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.
Kemudian, pada hari Rabu, 27 Maret 2024 dilakukan tahapan pemeriksaan pendahuluan.
Selain itu, akan dilakukan juga pada hari yang sama tahapan pemeriksaan persidangan.
Terakhir di hari yang sama dilakukan penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait.
Pada hari Kamis, 28 Maret 2024 dilakukan pemberian keterangan.
Selanjutnya pada tanggal 1-18 April 2024 dilakukan tahapan pemeriksaan persidangan.