MK Ungkap Mengenai Teknis Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU, Harus Selesai dalam Waktu 14 Hari

- 25 Maret 2024, 22:30 WIB
MK Ungkap Mengenai Teknis Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU, Harus Selesai dalam Waktu 14 Hari
MK Ungkap Mengenai Teknis Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU, Harus Selesai dalam Waktu 14 Hari /

Hal tersebut karena penanganan PHPU  memiliki masa kerja yaitu 14 hari dan sudah tercatat dalam aturan.

"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini bukan soal yakin atau tidak, tapi harus maksimal 14 hari kerja," tegasnya.

Adapun tahapan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) PHPU Pilpres digelar pada hari Senin.

Baca Juga: Lee Chaemin dan Ryu Dain Dikonfirmasi Berkencan: Kedekatan dari Rekan Kerja Menjadi Hubungan Romantis

Selain itu pada hari Senin  sampai Selasa diagendakan tahapan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.

Kemudian, pada hari Rabu, 27 Maret 2024 dilakukan tahapan pemeriksaan pendahuluan.

Selain itu, akan dilakukan juga pada hari yang sama tahapan pemeriksaan persidangan.

Terakhir di hari yang sama dilakukan penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait.

Pada hari Kamis, 28 Maret 2024 dilakukan pemberian keterangan.

Selanjutnya pada tanggal 1-18 April 2024 dilakukan tahapan pemeriksaan persidangan.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x