MK Ungkap Mengenai Teknis Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU, Harus Selesai dalam Waktu 14 Hari

- 25 Maret 2024, 22:30 WIB
MK Ungkap Mengenai Teknis Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU, Harus Selesai dalam Waktu 14 Hari
MK Ungkap Mengenai Teknis Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU, Harus Selesai dalam Waktu 14 Hari /

SRAGEN UPDATE - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berbicara mengenai persidangan pemeriksaan pendahuluan dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Saldi mengatakan bahwa pada enggak 27 akan diagendakan untuk mendengar permohonan dari kedua Paslon.

Kedua Paslon akan didengarkan permohonannya dengan diberikan waktu dari pagi sampai sore.

"Tanggal 27 itu akan mendengarkan permohonan dari paslon nomor satu dari pagi sampai siang. Kemudian, siang setelah istirahat sampai sore, akan mendengarkan permohonan (PHPU Pilpres) yang kedua (permohonan paslon nomor tiga)," kata Saldi seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Teknis yang disampaikan oleh Saldi tersebut merupakan teknis yang telah dibahas pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Baca Juga: Raih Gelar S300 Pertama di Swiss Open 2024, Lanny-Ribka: Terima Kasih untuk Dukungannya

Selain itu, dibahas kapan waktu penyampaian keterangan dan yang lainnya.

Saldi membahas juga mengenai kesiapan staf MK untuk mendukung proses persidangan.

Terutama mengenai persiapan panitera pengganti dan analisis perkara.

Saldi menegaskan bahwa penanganan perkara PHPU ini harus selesai dalam jangka waktu 14 hari.

Hal tersebut karena penanganan PHPU  memiliki masa kerja yaitu 14 hari dan sudah tercatat dalam aturan.

"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini bukan soal yakin atau tidak, tapi harus maksimal 14 hari kerja," tegasnya.

Adapun tahapan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) PHPU Pilpres digelar pada hari Senin.

Baca Juga: Lee Chaemin dan Ryu Dain Dikonfirmasi Berkencan: Kedekatan dari Rekan Kerja Menjadi Hubungan Romantis

Selain itu pada hari Senin  sampai Selasa diagendakan tahapan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait.

Kemudian, pada hari Rabu, 27 Maret 2024 dilakukan tahapan pemeriksaan pendahuluan.

Selain itu, akan dilakukan juga pada hari yang sama tahapan pemeriksaan persidangan.

Terakhir di hari yang sama dilakukan penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait.

Pada hari Kamis, 28 Maret 2024 dilakukan pemberian keterangan.

Selanjutnya pada tanggal 1-18 April 2024 dilakukan tahapan pemeriksaan persidangan.

Terakhir, pada tanggal 22 April 2024 dilakukan pengucapan putusan atau ketetapan.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x