SRAGEN UPDATE — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis, suami dari artis terkenal Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terjadi sejak tahun 2015 hingga 2022.
Keputusan ini menandai perkembangan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa langkah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup yang dikumpulkan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, enam orang saksi telah diperiksa dalam penyelidikan ini, termasuk Harvey Moeis sendiri.
Baca Juga: Kontrak Berakhir, WakeOne Umumkan Davichi Resmi Berpisah dengan Mereka setelah 10 Tahun
Setelah melalui proses pemeriksaan sebagai saksi dan evaluasi terhadap bukti yang ada, status Harvey Moeis dinaikkan menjadi tersangka.
Langkah berikutnya adalah penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey Moeis diduga terlibat dalam skema korupsi yang merugikan negara hingga Rp271,06 triliun.
Perannya diduga sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT dalam mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Pada tahun 2018 hingga 2019, Harvey Moeis diduga telah melakukan kontak dengan Direktur Utama PT Timah untuk mengakomodasi kegiatan tersebut.