SRAGEN UPDATE - Dihfal Wiyani, seorang politikus dari partai Golkar, mengkritik gugatan yang diajukan oleh kubu pasangan calon 01 dan 03, menyatakan bahwa gugatan tersebut di luar lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, UU Pemilu hanya memberi MK kewenangan untuk menangani perselisihan suara, bukan masalah pencalonan.
Dia menegaskan bahwa gugatan terkait keabsahan pasangan calon seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan UU Pemilu.
Jika hasil dari Bawaslu tidak memuaskan, maka langkah hukum lain seperti gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung dapat diambil.
Menurutnya, tindakan penggugat tidak konsisten karena sebelumnya mereka telah mengikuti proses pemilu dengan baik tanpa mengajukan keluhan kepada Bawaslu.
Oleh karena itu, menurutnya, gugatan mereka terhadap keabsahan Prabowo-Gibran seharusnya tidak diterima oleh MK.
Sementara itu, sidang perdana PHPU Presiden 2024 telah dimulai di MK, dimohonkan oleh pasangan calon 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar terhadap Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Anies mengklaim bahwa pemilu tidak berlangsung dengan bebas, jujur, dan adil.
Dalam gugatannya, mereka menyalahkan cara penghitungan suara untuk pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, yang dianggap melanggar asas pemilu.