Hakim Anwar Usman dan Keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam Sengketa Pemilu 2024: Penegasan MKMK

- 8 Maret 2024, 22:45 WIB
Hakim Anwar Usman dan Keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam Sengketa Pemilu 2024: Penegasan MKMK
Hakim Anwar Usman dan Keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam Sengketa Pemilu 2024: Penegasan MKMK /RRI/

SRAGEN UPDATE - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan bahwa Hakim Anwar Usman tidak akan terlibat dalam mengadili sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2 yang menyatakan bahwa Anwar Usman tidak dapat mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Sementara itu, terkait dengan Hakim Arsul Sani, MKMK menyatakan bahwa Arsul Sani telah berkomitmen untuk tidak terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Keterlibatan Arsul Sani dalam menghadapi sengketa pemilu akan tergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Meskipun demikian, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa jika Arsul Sani tidak dapat terlibat dalam sengketa pemilu, hal itu tidak akan menjadi masalah yang signifikan karena penanganan perkara minimal dilakukan oleh tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim.

Baca Juga: 5 Idol K-pop yang Diboikot oleh Penggemarnya, Ada Karina hingga SEVENTEEN

Suhartoyo juga menegaskan bahwa MKMK akan segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengonfirmasi bahwa Hakim Anwar Usman tidak akan terlibat dalam mengadili sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Anwar Usman tidak dapat mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Sementara itu, terkait dengan Hakim Arsul Sani, MKMK menyatakan bahwa Arsul Sani telah berkomitmen untuk tidak terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah