Ike menjelaskan bahwa 16 orang WBP menerima remisi setelah sakit berkepanjangan.
Kategori sakit yang diderita merupakan sakit yang sulit sembuh dan selalu mendapatkan perawatan ahli atau dokter.
Selain itu, mereka yang mendapat perawatan dari ahli atau dokter juga mendapatkan surat keterangan dari dokter.
Baca Juga: 4 Kudapan Khas Lombok pada Hari Raya Idul Fitri, Salah Satunya Keciput
Narapidana yang mendapat remisi juga telah melewati tahapan verifikasi wilayah dan pusat.
Selanjutnya, mereka juga telah dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan masa pidana.
“Syaratnya harus ada rekam medis dari dokter pemerintah yang menunjukkan penyakit yang diderita WBP sulit disembuhkan dan membutuhkan perawatan lanjutan,” jelas Ike.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menginformasikan mengenai dasar hukum yang mengatur mengenai remisi.
Ilham membeberkan bahwa dasar hukum mengenai pemberian remisi kepada WBP diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 29 Ayat 1 yang berbunyi remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan.
Remisi diberikan kepada narapidana yang berusia lebih dari 70 tahun.