Selain itu, remisi diberikan kepada narapidana yang dipidana maksimal satu tahun.
Pada Pasal 29 Ayat 1 dikatakan bahwa remisi sakit berkepanjangan dapat diberikan kepada narapidana.
Adapun yang masuk kategori remisi sakit berkepanjangan seperti penyakit yang diderita sulit disembuhkan
Selain itu, penyakit tersebut mengancam jiwa atau nyawa dan selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya.***