Hukum Talak Atau Kata Peceraian Dari Suami Kepada Istri Ketika Sedang Marah Ataupun Bertengkar Menurut Islam

19 Desember 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi suami istri sedang bertengkar /Josethestoryteller/Pixabay

SRAGEN UPDATE – Dalam Fiqih Islam, terdapat Bab Pernikahan Atau Bab Rumah Tangga yang membahas mengenai segala hubungan suami-istri, termasuk tentang talak atau kata perceraian.

Ketika talak diucapkan oleh seorang suami, maka hakikatnya sah dan telah jatuh kepada istri sehingga dalam Islam dikatakan sudah bercerai.

Namun ada kalanya talak diucapkan seorang suami ketika sedang dalam kondisi tertantu, misalnya mengucapkan talak atau kata perceraian suami kepada istri ketika dirinya sedang marah ataupun bertengkar, maka dalam Islam pun ada hukum tentang hal tersebut.

Baca Juga: (Spoiler) Adegan Supervillain Multiverse di Spiderman No Way Home yang Menggunakan Teknologi Tony Stark

Berikut pembahasan hukum talak atau kata perceraian dari saumi kepada istrinya ketika sedang marah ataupun bertengkar menurut Islam yang Sragen Update dari Fikih kontemporer Wanita dan Pernikahan:

Hukum Talak Dalam Islam

Sebelum membahas mengenai hukum ketika seorang suami yang sedang marah menjatuhkan talak kepada istrinya, atau keduanya sedang bertengkar, maka perlu mengetahui asal hukum talak itu sendiri.

Talak merupakan sesuatu yang dapat dilakukan seorang suami kepada istrinya, sedangkan istri bisa mengajukan talak kepada suaminya.

Dalam Islam, hukum asal talak yaitu makhruh, artinya adalah sesuatu yang sebaiknya dihindari.

Baca Juga: Preview Episode 2 Snowdrop: Young Ro Menyembunyikan Sohoo, Sepertinya Kisah Cinta Mereka Akan Menyakitkan

Karena bagaimanapun Allah dan Rasulullah tidak mengharamkannya, tindakan ini dapat menyakiti hati wanita.

Hukum Talak Suami  Kepada Istrinya Ketika Dia Sedang Marah

Menurut Syekh Ibnu Utsaimin yang menjawab tentang permasalahan ini, maka perlu diketahui bahwa kadar marah seseorang memiliki tiga tingkatan, yaitu sebagai berikut:

1. Marah Ringan

Kadar marah ini merupakan tingkatan oertama, di mana ketika seseorang sedang marah ringan, ia masih sadar dengan apa yang diucapkannya dan masih bisa mengendalikan dirinya.

Marahnya ini tidak memengaruhi dirinya sama sekali. Artinya, orang yang marah pada tingkatan ini seperti orang yang tidak marah dan memiliki konsekuensi hukum dari ucapannya, termasuk ketika mengucapkan kata percerain atau talak.

Maka dari itu, ketika seorang suami marah pada tingkatan ini dan mengucapkan kata talak, maka ulama sepakat bahwa talak sah jatuh kepada istrinya, karena hukum masih mengikat dan berlaku padanya.

Baca Juga: Jared Leto Sebut Morbius yang Diperankannya dapat Melengkapi Sinister Six di Film Spiderman No Way Home

2. Marah Pertengahan

Tingkatan kedua yaitu marah pertengahan, yaitu tidak sampai pada muncak kemarahan, tetapi sudah tidak dapat mengendalikan dirinya.

Ketika seseorang marah pada tingkatan ini, seolah-olah ada sesuatu yang menekan dirinya sehingga dia mengucapkan kata-kata talak.

Pada tingkatan ini, para ulama berbeda pendapat dengan adanya dua pendapat.

Pendapat yang pertama, talak tidak sah. Sedangkan pendapat kedua, talak tetap sah dan jatuh kepada sang istri.

Dalam hal ini, ketika seorang suami sedang dalam marah pertengahan dan menjatuhkan talak kepada sang istri, maka pendapat yang paling banyak dibenarkan adalah tidak sahnya suatu talak yang telah diucapkan sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:

لاَطَلَاقَ فِي إِغْلاَقِ

Artinya: “Tidak ada talak ketika ketika marah”

Baca Juga: 21 Quotes dan Nasihat  Habib Umar Bin Hafidz Tentang Keimanan, Doa, Seorang Muslim, Dosa,  Sabar dan Ikhlas

3. Marah Berat/Marah Puncak

Pada kondisi ini orang yang marah benar-benar tidak menyadari apa yang dia ucapkan secara mutlak.

Jangankan perkatan yang keluar dari bibirnya, dia berada di langit atau bumi pun, dirinya tidak sadar.

Dalam kondisis seperti ini, sebagian orang terkadang terlalu impulsif jika sedang marah, sehingga dia tidak tahu apa yang dia ucapkan dan juga tidak bisa mengendalikan dirinya.

Hukum yang terjadi ketika seorang suami menjatuhkan talak kepada istri saat merasa marah berat atau pada kemarahan puncak, sama halnya yang berlaku pada marah pertengahan, yaitu talaknya tidak sah.

Demikian hukum talak seorang suami yang sedang marah kepada istrinya ketika istrinya, dengan melihat kadar kemarahan yang ada pada dirinya.

Baca Juga: 13 Quotes dan Kata Mutiara Imam Syafii Tentang Manusia, Laki-laki, Wanita, Pengharapan, Hati, dan Jiwa

Sebagai catatan, pada marah pertengahan dan marah puncak, alasan lainnya talak tidak sah adalah diibaratkan seperti mendapat paksaan.

Jika seseorang dipaksa menalak istrinya, maka talaknya itu tidak sah. Dalam kemarahan, ada sesuatu yang mendorong seseorang untuk mengatakan talak seperti sebuah paksaan, padahal bukan kehendak dirinya, maka dari itu talaknya tidak sah.

Hukum Talak Suami Kepada Istri Ketika Mereka Bertengkar

Adapun hukum talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya ketika keduanya sedang bertengkar yaitu tidak sah.

Karena dalam pertengkaran, biasanya kedua belah pihak kehilangan kesadaran dan kendali, sehingga mereka juga tidak sadar dengan apa yang diucapkan. Ucapan talak pun tidak sah karena tidak didasari kesadaran.

Baca Juga: Spiderman 4, 5, dan 6: dampak Kesepakatan Marvel dengan Sony dan Masa Depan Alam Semesta Spiderman

Wallahu a’lam. Demikian pembahasan mengenai hukum talak atau kata peceraian dari suami kepada istri ketika sedang marah ataupun bertengkar menurut Islam. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Fikih Kontemporer: Wanita dan Pernikahan, Muhammad Samih U

Tags

Terkini

Terpopuler