LENGKAP, Ini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Larangan, Waktu, Syarat, Biaya, dan Sunnah-sunnahnya

9 Juli 2022, 14:59 WIB
LENGKAP, Ini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Larangan, Waktu, Syarat, Biaya, dan Sunnah-sunnahnya /Pixabay

SRAGEN UPDATE -  Menyembelih hewan kurban sama halnya menyembelih hewan pada umumnya. 

Namun, tetap ada perbedan dan beberapa hal yang khusus serta ketentuan dalam menyembelih hewan kurban.

Salah satunya adalah waktu penyembelihan hewan kurban yang dibatasi.

Dilansir dari buku Cerdas Berkurban, berikut tata cara dan ketentuan menyembelih hewan kurban:

Baca Juga: Dilarang Memotong Kuku dan Rambut untuk Orang yang Berkurban? Begini Menurut Madzhab Syafii

1. Dilarang memotong kuku dan rambut bagi orang yang ingin berkurban

Hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang ingin berkurban menurut madzhab syafi'iy adalah makruh.

2. Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Waktu menyembelih Kurban dimulai setelah selesai salat Idul Adha.

3. Hari Tasyrik

Hari Tasyrik adalah tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. Hewan Kurban tidak hanya dapat disembelih pada hari raya Idul Adha saja.

Akan tetapi juga boleh disembelih pada  pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Pada hari-hari itu juga umat Islam dilarang untuk berpuasa.

Baca Juga: Kumpulan 9 Ucapan Hari Raya Idul Adha, Bagikan Lewat Instagram, Status WA, dan Media Sosial Lainnya

4. Syarat Hewan Kurban

Ada beberapa syarat ketentuan hewan kurban yang harus dipenuhi:

  • Kambing, berumur lebih dari 1 tahun dan memasuki tahun kedua, atau giginya mulai lepas.
  • Sapi dan domba, harus berumur lebih dari 2 tahun dan memasuki tahun ketiga.
  • Unta, harus berumur lebih dari 5 tahun dan memasuki tahun keenam.

Hewan kurban harus cukup umur dan fisik harus sehat, jadi hewan cacat tidak boleh dikurbankan:

" Nabi Saw, bersabda: 4 hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai Qurban, (1) hewan yang buta, terlihat benar butanya (2) hewan yang sakit, terlihat nyata sakitnya (3) hewan yang pincang, yang terlihat nyata pincangnya dan (4) hewan yang kurus”. (HR Abu Dawud).

Sedangkan hewan yang dikebiri dan tanduknya pecah, sah dijadikan hewan kurban. Kecuali hewan yang terpotong telinga atau ekornya.

Baca Juga: Atalia Praratya Ceritakan Kronologi Hanyutnya Eril

5. Hewan jantan atau betina?

Berdasarkan ijma’ ulama menyembelih hewan kurban jantan ataupun betina adalah sah.

Namun mengenai yang lebih utama, menurut pendapat yang sahih, yang dijelaskan oleh Asy-Syafii dalam kitab Al-Buwaithi.

Disepakati banyak ulama, bahwa hewan jantan leboh utama dari pada betina.

6. Biaya Penyembelihan

Ulama sepakat melarang menjual bagian dari kurban, termasuk kulit, kepala, kaki dan lainnya.

Dan melarang menjadikan kulit sebagai upah bagi pemotongnya, untuk biaya pemotongan dan sebagainya tetap dibebankan kepada pemilik kurban.

Baca Juga: Bulan Dzulhijah Jadi Momen untuk Memperbaiki Hubungan dengan Allah SWT, Begini Tanggapan Ustadz Abdul Somad

7. Menjual Kulit Hewan

Dalam kitab Fathul Bari bahwa, ulama sepakat daging kurban tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. 

Sedang menurut Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan satu pendapat ulama Syafiiyah boleh. 

Mereka berkata bahwa penjualannya dialokasikan untuk alokasi kurban (faqir-miskin).

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

( أركان الذبح ) بالمعنى الحاصل بالمصدر أربعة ذبح وذابح وذبيح وآلة

“Kewajiban dalam menyembelih ada empat, 1. Perbuatan menyembelih dengan sengaja, 2. Orang yang menyembelih, 3. Hewan yang disembelih, 4. alat menyembelih (pisau)".

  • Tajamkan pisau
  • Memutus Nafas Dan Tenggorokan
  • Menyembelih Unta Berdiri, menyembelih unta di bawah leher dalam keadaan berdiri dan lutut diikat
  • Selain Unta Direbahkan

( وذبح نحو بقر ) كغنم وخيل في خلق وهو أعلى العنق للاتباع ( مضجعا لجنب أيسر ) لأنه أسهل على الذابح في أخذه السكين باليمين وإمساكه الرأس باليسار

“Menyembelih Sapi dan kambing adalah memyembelih tenggorokan di leher atas, berbaring ke arah kiri supaya lebih mudah untuk memegang pisau dengan tangan kanan dan memegang kepala hewan dengan tangan kiri.”

Baca Juga: Orang Berkurban Boleh Makan Daging Kurban Sendiri, Ada yang Haram? Berikut Penjelasan dan Takarannya

( مشدودا قوائمة غير رجل يمنى ) للا يضطرب حالة الذبح فيزل الذابح بخلاف رجله اليمنى فتترك بلا شك ليستريح بتحريكها

“Kaki-kakinya diikat, kecuali kaki kanan. Agar tidak berontak saat disembelih. Yang dapat membahayakan penyembelih. Berbeda dengan kaki kanan, maka dibiarkan agar dapat bergerak.

  • Anjuran Saat Menyembelih

( و ) أن ( يوجه ذبيحته ) أي مذبحها ( لقبلة ) ويتوجه هو لها أيضا ( و ) أن ( يسمي الله وحده )

“Hewan dihadapkan ke kiblat, demikian halnya yang menyembelih. Dan dianjurkan menyebut nama Allah (Bismillah)”.

  • Jangan Langsung Menguliti

يكره للإنسان إذا ذبح شاة مثلا أن يسلخ منها شيئا أو يقطع منها شيئا قبل زهوق زوجها بل يتركها حتى تبرد وتخرج روحها لأنه عليه الصلاة والسلام فعله ومضى عليه العمل فإن قطع أو سلخ منها شيئا قبل مؤقا فقد أساء وتؤكل مع ما قطعة منه

Baca Juga: Sunnah-Sunnah Idul Adha, Salah Satunya Menggunakan Jalan Pergi dan Pulang yang Berbeda

“Makruh bagi seseorang yang menyembelih kambing, misalnya, untuk menguliti atau memotong bagian tubuh kambing sebelum benar-benar mati, dianjurkan untuk dibiarkan hingga mati dan ruhnya telah keluar.

Sebab Nabi صلى الله عليه وسلم melakukan demikian dan dilakukan oleh umat Islam. Jika memutus atau menguliti sebelum mati, maka ia berbuat keburukan, namun boleh dimakan”. (Al-Kharasyi, Syarah Mukhtashar Khalil 8/433).***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler