Apakah Jatuh Talak Karena Zina? Ini Penjelasan Ulama Fiqih Islam

31 Agustus 2023, 19:36 WIB
Apakah Jatuh Talak Karena Zina? Ini Penjelasan Ulama Fiqih Islam /Shutterstock/

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Kami sering mendengar ada sebagian pemuda yang melakukan perjalanan ke luar negeri padahal mereka sudah menikah. Dan sebagian dari mereka telah melakukan dosa zina. Dengan begitu, apakah istri-istri mereka tertalak ataukah tidak?

Jawaban:

Seorang istri tidak tertalak karena suaminya berzina.

Akan tetapi, yang wajib dilakukan oleh mereka (suami) tersebut untuk mewaspadai perjalanan (wisata) yang bisa mengantarkan kepada perbuatan itu (zina). Ia juga wajib bertakwa kepada Allah dan merasa diawasi oleh-Nya, serta menjaga kemaluannya dari hal-hal yang diharamkan oleh-Nya.

Baca Juga: Isi Surat yang Dibagikan oleh Agensi Kim Dong Wook untuk Penggemar Setelah Berita Pernikahannya Beredar!

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra’: 32).

Allah juga berfirman:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya). (Yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (70).” (Al-Furqan: 68-70).

Ayat-ayat yang agung ini menunjukan haramnya mendekati perbuatan zina, dan juga sebab yang mengantarkan kepadanya.

Baca Juga: Lee Je Hoon dan Seo Eun Soo Menjadi Pemeran Utama dalam Drama Chief Inspector 1963, Ini Garis Besar Ceritanya!

Dan ayat kedua menunjukkan tentang pelipat-gandakan siksa dan kekalnya siksa tersebut bagi orang yang melakukan perbuatan syirik, membunuh jiwa tanpa alasan yang benar, dan zina.

Ini adalah ancaman besar yang menunjukkan bahwa zina adalah salah satu dosa besar terbesar, yang mengharuskan pelakunya masuk neraka dan kekal di dalamnya, tetapi menurut pendapat Ahlus Sunah wal Jamaah kekalnya siksa bagi orang yang berzina dan membunuh jiwa tanpa hak yang tidak disertai keyakinan tentang halalnya perbuatan tersebut ada ujungnya.

Telah sahih diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda:

“Tidaklah seseorang berzina ketika ia berzina sedang ia mukmin, tidaklah seseorang mencuri ketika ia mencuri sedang ia mukmin, dan tidaklah seseorang minum khamr ketika ia meminumnya sedang ia mukmin.” (Muttafaq ‘alaih).

Baca Juga: Kecelakaan Bus Eka vs Bus Sugeng Rahayu, Polres Ngawi Ungkap Penyebabnya

Hadits ini menunjukkan hilangnya iman orang yang berzina, mencuri dan meminum khamr ketika mereka melakukan perbuatan-perbuatan keji tersebut.

Maksud dari ‘hilang iman’ dalam hadits ini bukan hilang kesempurnaan imannya yang wajib.

Tetapi, tidak adanya keimanannya yang sempurna, tidak adanya rasa takutnya yang sempurna terhadap Allah, dan ia tidak merenungi akibat-akibat buruk yang akan ia dapatkan karena melakukan perbuatan keji tersebut.

[Syekh Ibnu Baz].***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler