Kesunahan nikah diperuntukkan bagi orang yang memiliki kemampuan untuk menikah, mau, dan punya keinginan untuk menyalurkan gairah seksualitas, namun tidak sampai pada taraf dikhawatirkan akan terjatuh ke dalam kemaksiatan.
Jika seseorang berada pada posisi ini, maka ia disunahkan untuk segera menikah.
- Lebih baik ditinggalkan
Hukum nikah yang ketiga adalah lebih baik ditinggalkan.
Hukum ini berlaku bagi orang yang berkeinginan untuk menyalurkan gairah seksualitas namun tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi.
Orang yang berada pada posisi ini sebaiknya menunda keinginan menikah hingga ia mampu.
Adapun gairah seksualitasnya bisa dikurangi dengan berpuasa atau berolahraga dengan rutin.
- Makruh menikah
Hukum menikah yang keempat adalah makruh.
Hukum ini berlaku bagi seseorang yang memang tidak menginginkan nikah, entah karena perwatakannya demikian, ataupun karena suatu penyakit.