Ternyata Hukum Menikah Ada 5, Salah Satunya Haram

- 13 Maret 2023, 08:34 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Instagram / @Unsplash

Pada saat yang sama, ia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya.

Jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan ia tidak dapat menunaikan hak dan kewajibannya dalam pernikahan atau bahkan malah dapat merugikan pasangannya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Grup Band Radja Mendapatkan Ancaman Pembunuhan di Malaysia, Manajemen Lapor Polisi

  1. Haram menikah

Hukum menikah yang kelima adalah haram.

Keharaman nikah berlaku bagi orang yang menikah dengan tujuan menyakiti atau tujuan-tujuan lain yang melanggar ketentuan agama.

Misalnya, jika ada orang yang berkeinginan kuat (berniat) untuk menyakiti dan menyiksa pasangan dalam pernikahan, maka ia diharamkan untuk menikah.

Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa hukum menikah tergantung keadaan dan niat pelaku (calon pengantin).

Keadaan dan niat ini dapat ditinjau dan diresapi oleh masing-masing individu.

 

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x