Ternyata Hukum Menikah Ada 5, Salah Satunya Haram

- 13 Maret 2023, 08:34 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Instagram / @Unsplash

Dalam konteks Indonesia, kemampuan untuk menikah ini biasanya dimiliki setelah menamatkan SMA dan mempunyai pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan harian (usia kisaran 19-25 tahun).

Terakhir, berkenaan dengan ragam hukum menikah, sebaiknya orang tua memperhatikan situasi dan kondisi anak-anaknya yang hendak menikah, apakah sudah memenuhi syarat atau belum?

Pada hakikatnya menikah adalah sebuah ibadah yang di dalamnya terhadap hak dan kewajiban.

Oleh karena itu, kemampuan diri, baik secara fisik maupun psikis, mutlak diperlukan agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x