Jawaban:
Jika faktanya sebagaimana yang Anda sebutkan, yaitu:
- Kedua gadis tersebut rida,
- Masing-masing betul-betul akan mendapatkan mahar
- Tanpa ada unsur penipuan
- Tidak ada syarat apa pun di antara kalian berdua, baik syarat berupa perkataan maupun secara adat yang menuntut bahwa ia akan menikahkan putrinya jika saudari Anda menikah dengan putranya
Maka ini diperbolehkan, tidak apa-apa. Karena secara syar’i, tidak ada yang menghalangi sahnya akad ini.
Baca Juga: Bertabur Bintang, Inilah Daftar Pemain Death’s Game, Mulai dari Seo In Guk hingga Kim Jae Wook
Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.***