SRAGEN UPDATE - Dalam Ilmu Fikih pernikahan, berbagai kasus dan perihal pernikahan dibahas, termasuk salah satunya mengenai menikah dengan putri kerabat atau saudara.
Apakah diperbolehkan menikah dengan anak perempuan dari seorang kerabat? Bagaimana Islam memandang kejadian ini?
Berikut penjelasannya, yang dipaparkan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’, yang kemudian dimuat di dalam buku “Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan”.
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ sendiri merupakan Lembaga Fatwa Arab Saudi yang mengeluarkan berbagai fatwa terhadap berbagai hal.
Baca Juga: Hanni NewJeans Tampil di Majalah ELLE Korea Edisi ELLE D dengan Memakai Perhiasan Chaumet
Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum ketika seorang laki-laki menikah dengan putri kerabat atau saudaranya sendiri dalam pandangan Islam.
Pertanyaan:
Aku memiliki seorang kerabat. Aku ingin menikahi putrinya berdasarkan syariat yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
Kebetulan ia juga memiliki anak laki-laki yang ingin aku nikahkan dengan saudariku berdasarkan syariat yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
Apakah hal ini diperbolehkan ataukah tidak? Mengingat maharnya tidak sama, dan hak khusus milik dua pemudi ini tidak sama. Keduanya juga ridha, dan tidak ada seorang dari mereka yang dipaksa atau merasa terpaksa?