Penjelasan Kasus Fikih Pernikahan ketika Suami Mengatakan Talak Lalu Meninggal, Istrinya Iddah Talak / Wafat

- 31 Agustus 2023, 22:57 WIB
Penjelasan Kasus Fikih Pernikahan ketika Suami Mengatakan Talak Lalu Meninggal, Istrinya Iddah Talak / Wafat
Penjelasan Kasus Fikih Pernikahan ketika Suami Mengatakan Talak Lalu Meninggal, Istrinya Iddah Talak / Wafat /Pexels/Emma Bauso/

Ia berhak mendapat warisan, jika memang suaminya sadar ketika mengucapkan kata talak kepadanya.

Adapun jika tidak sadar, maka iddah karena suami meninggal tidak wajib baginya.

[Syekhul Islam Ibnu Taimiyah].***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x