Pemerintah Naikan Tingkat Pengawasan pada TKA Asing Asal Cina

- 7 Juli 2021, 22:24 WIB
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap. (Dok.Kemenaker)
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap. (Dok.Kemenaker) /

SRAGEN UPDATE - Saat ini Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan terkait informasi mendaratnya 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan,

Chairul Fadly Harahap Kepala Biro Humas menjelaskan, “Hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, disampaikan bahwa 20 orang TKA tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing, dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huadi Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.”

Baca Juga: Heboh Panic Buying Susu Beruang, Pakar Ternak IPB : Susu Beruang Ini Bukan Obat atau Penangkal covid-19

Terkait Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud,"ulas Chairul.

“Saat ini kita tetap berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan yang terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap keberadaan TKA, untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi.”

Baca Juga: Tik Tok Resmi Akan Menghapus Akun di Bawah Umur

Chairul melanjutkan, “Bahwa 20 orang diduga TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan PPKM Darurat, telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan, dan masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu, 3 Juli 2021.”

Chairul menjelaskan, "Terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pihaknya tetap mengacu pada kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas COVID-19, SE Menaker, maupun instruksi-instruksi lainnya yang mengatur terkait hal tersebut."***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah