Instruksi Bupati Sukoharjo Terkait PPKM Darurat 3-20 Juli, Ada Beberapa Poin yang Dibatasi

- 3 Juli 2021, 06:30 WIB
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani jelaskan intruksi terkait PPKM
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani jelaskan intruksi terkait PPKM /Humas Pemkab. Sukoharjo

SRAGEN UPDATE- Demi memutus lonjakan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masyrakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengeluarkan instruksi Nomor 1 tahun 2021 tentang Percepatan  Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah.

Wakil Bupati, Agus Santosa juga mengatakan Pemkab Sukoharjo akan menerapkan PPKM Darurat untuk menghambat laju persebaran virus Clovid-19.

“Pada prinsipnya hampir sama PPKM berbasis mikro hanya aktivitas ekonomi dan masyarakat lebih diperketat. Pembatasan kapasitas dan jam operasional usaha,” ujar Agus, Kamis 1 Juli 2021.

Agus menjelaskan pembatasan jam operasional di pasar tradisional, pasar swalayan, dan supermarket maksimal pukul 20.00 WIB. Selain itu pengunjung juga akan dibatasi maksimal 5o persen dari biasanya.

Baca Juga: Jelang PPKM Darurat, Pemkot Semarang Akan Tutup Sementara Fasilitas Publik, Salah Satunya Masjid Agung Jateng

“Kami tengah Menyusun instruksi bupati sebagai landasan penerapan PPKM Darurat di Sukoharjo. Acuan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat terutama pengetatan aktivitas ekonomi dan masyarakat,” tambah Agus.

Setidaknya ada 16 poin yang di instruksikan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Yunia Wahdiyati, Jubir Satgas Penanganan Corona Sukoharjo juga diminta untuk meningkatkan jumlah kapasitas ketersediaan tempat tidur di ICU dan isolasi untuk penanganan virus Covid-19  di rumah sakit dengan rujukan minimal 40 persen dari jumlah total.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Twitter @sukoharjo_kab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah