Jelang PPKM Darurat, Pemkot Semarang Akan Tutup Sementara Fasilitas Publik, Salah Satunya Masjid Agung Jateng

- 2 Juli 2021, 21:40 WIB
Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, sementara akan menutup tempat ibadah, mal, serta pusat perbelanjaan lainnya mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, sementara akan menutup tempat ibadah, mal, serta pusat perbelanjaan lainnya mulai 3 sampai 20 Juli 2021. /Foto Humas Pemkot Semarang


SRAGEN UPDATE – Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, sementara akan menutup tempat ibadah, mal, serta pusat perbelanjaan lainnya mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

"Kalau tempat ibadah ditutup, masa malnya tidak ditutup," ujar Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Jumat, Juli 2021.

Pasar tradisional dan toko penyedia bahan kebutuhan pokok, kata Hendrar Prihadi, masih tetap diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Menteri Agama Ajak Masyarakat Berperan Serta Untuk Keberhasilan PPKM Darurat Jawa-Bali

Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan akan mengurangi interaksi masyarakat dalam jumlah yang masif dan menekan laju penularan Covid-19

Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) menjadi salah satu tempat ibadah di Semarang yang terpakasa harus ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Ketua Pelaksana Pengelola MAJT Noor Achmad dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Wali Kota Semarang.

Baca Juga: Persyaratan Terbaru Maskapai Lion Air Group Rute Dosmetik Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

"MAJT senantiasa mematuhi keputusan dan kebijakan pemerintah," katanya.

Meski kegiatan peribadahan dan wisata religi ditutup untuk umum, kata dia, pengelola MAJT masih membuka layanan penggunaan "convention hall" untuk kegiatan pernikahan.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah