Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Perannya di Kematian Brigadir J Tak Main-main

10 Agustus 2022, 12:33 WIB
Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Perannya di Kematian Brigadir J Tak Main-main /

SRAGEN UPDATE - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Naiknya status Ferdy sambo menjadi tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo sigit Prabowo pada Selasa petang tanggal 9 Agustus 2022 di Mabes Polri.

Tabir kematian Brigadir J yang sedikit demi sedikit terkuak ternyata didalamnya ada peran besar seorang petinggi Polri.

Ferdy Sambo lah yang merancang skenario penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Baru, Kapolri Jelaskan Gunakan Pistol Brigadir J untuk Rekayasa Kejadian

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa adegan tembak menembak yang selama ini beredar di rumah dinas Ferdy Sambo tidak terjadi.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," ungkap Kapolri.

Terkait adanya bekas tembakan di dinding rumah dinas Ferdy Sambo, itu merupakan 'akal-akalan' untuk membuat skenario seolah-olah ada adu tembak.

Baca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru Kematian Brigadir J

Yang terjadi sebenarnya bukanlah adu tembak, melainkan penembakan kepada Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lain terkait kasus kematian Brigadir J, yaitu Bharada E, Brigadir RR, dan seorang asisten rumah tangga berinisial KM.

Bharada E berperan sebagai eksekutor Brigadir J dan dijerat dengan pasal 338 KUHP.

Sedangkan tersangka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan pembunuhan korban.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, dan Terancam Hukuman Mati

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Hingga kini pihak kepolisian terus melakukan investigasi mendalam.

Sebelum Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, sekitar pukul 15.00 WIB tim Brimob berseragam lengkap dengan senjata laras panjang terlihat berjaga kediaman Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kedatangan tim Brimob ini dibarengi dengan tim Inafis dan tim Propam Polri.

Disana, tim Propam Polri menggeledah rumah Ferdy Sambo.

Garis kuning dipasang melintang di depan rumah mantan Kadiv Propam ini.

Baca Juga: Jelang Rilis Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J, Rumah Ferdy Sambo Digeledah Timsus Polri

Kedatangan tim dari Kepolisian ini seusai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninggalkan rumah Sambo untuk melakukan asesmen psikologi kepada Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi sebelumnya telah diperoksa sebanyak tiga kali oleh tim penyidik. ***

 

Editor: Arina Nihayati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler