Bharada E Mencabut Status Kuasa Hukum Deolipa Yumara, Adakah Intervensi dari Polri? Begini Tanggapan IPW

12 Agustus 2022, 14:46 WIB
Bharada E Mencabut Status Kuasa Hukum Deolipa Yumara, Adakah Intervensi dari Polri? Begini Tanggapan IPW /Tangkapan Layar Youtube/TRANS TV Official

SRAGEN UPDATE - Deolipa Yumara merupakan pengacara Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Deolipa merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1997 dan sejak kecil bercita-cita ingin menjadi seorang tentara.

Untuk lebih membantu pekerjaannya, yang mana diperlukan kemampuan untuk memahami karakter orang, Deolipa melanjutkan pendidikan Psikologi di kampus yang sama.

Dapat kita ketahui, Deolipa Yumara telah sukses membuat Bharada E untuk mengungkap cerita yang sebenarnya di TKP.

Baca Juga: Kamu Boleh Salah Pada Pilihan Lain, Tapi Jangan Salah Memilih Pada 2 Hal Ini, Apa Sajakah?

Di mana sebelumnya tersangka dalam kasus tersebut adalah Bharada E, kini terkuak bahwa Irjen FS adalah pelaku utama dan memaksa Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Namun belum lama ini, nama Deolipa Yumara kembali menjadi topik hangat bagi netizen.

Pasalnya terdapat kabar bahwa surat kuasa Deolipa Yumara sebagai pengacara Bharada E telah dicabut.

Deolipa mendapat pesan WhatsApp dari anak buahnya, di mana pesan tersebut mengatakan bahwa status kuasa hukumnya telah dicabut oleh Bharada E.

“Dengan pencabutan kuasa hukum ini maka surat kuasa tanggal 6 Agustus 2022 tidak berlaku dan tidak diperlukan lagi."

Baca Juga: Lagi-lagi Istri Ferdy Sambo Batal Diperiksa, Komnas HAM: Kondisinya Masih Belum Stabil

“Oleh karenanya Advokat dan konsultan hukum Deolipa Yumara tidak lagi memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum dalam hal sebagaiman tercantum di dalam pemberian kuasa hukum tersebut,” katanya.

Dikutip dari teras gorontalo.com oleh SragenUpdate.com, dalam keterangan tersebut surat pencabutan itu ditandatangani oleh Bharada E dan bermaterai.

Dalam surat itu juga dituliskan bahwa Bharada E telah membuat surat tersebut secara sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Sontak saja hal tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengatakan bahwa ia sangat paham betul dengan kerja-kerja pengacar.dia juga mengingatkan kepada Polri untuk tidak mengintervensi pekerjaan pengacara.

Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Ferdy Sambo Rekayasa Kematian Brigadir J

“Saya mengingatkan kepada Polri ya, jangan mengintervensi pekerjaan pengacara,” katanya.

Sugeng juga berkata bahwa walaupun Polri yang menunjuk pengacara, tetapi Polri tidak berhak untuk mengintervensi pekerjaan pengacara.

“Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik, untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan,” sambungnya.

Sugeng melihat terjadinya konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik.

Sugeng juga akan mempersoalkan mengenai pencabutan yang dinilai adanya intervensi dari Polri.***

 

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler