SRAGEN UPDATE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 berisi tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Selain itu, berisi juga tenang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah dimulai.
Pendaftaran pemantau Pilkada 2024 telah dimulai dari tanggal 27 Februari 2024.
Baca Juga: Luncurkan Teaser, SEVENUS Umumkan tentang Mini Album Terbaru di Comeback Mendatang
“Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024,” kata Yulianto seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.
Lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada bisa mendaftar terlebih dahulu kepada KPU.
Pendaftaran ini berfungsi untuk memberitakan akreditasi.
Pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur mendaftar di KPU Provinsi.
Pemantau pemilihan bupati dan walikota mendaftar di KPU Kabupaten/Kota.
Pemantau asing mendaftar di KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.
Baca Juga: Suga BTS Tawarkan Bayar Biaya Tagihan Rumah Sakit EL CAPITXN agar Dia Bisa Bernyanyi Lagi
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari - 16 November 2024
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April - 31 Mei 2024
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei - 19 Agustus 2024
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei - 23 September 2024
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24 - 26 Agustus 2024
Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27 - 29 Agustus 2024
Pendaftaran pasangan calon
Baca Juga: Spoiler Episode Akhir Love Song for Illusion: Puncak Cinta Segitiga Sajo Hyun, Yeon Wol, dan Ak Hee
7. 27 Agustus - 21 September 2024
Penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024
Penetapan pasangan calon
9. 25 September - 23 November 2024
Pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024
Pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November - 16 Desember 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Itulah jadwal tahapan Pilkada untuk tahun 2024.***