SRAGEN UPDATE - Jum’at, 26 Februari 2021 lalu, Nurdin Abdullah berhasil diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Saat itu, ia diamankan dengan barang bukti dua koper berisi uang tunai senilai Rp2 miliar. Gubernur Sulawesi Selatan tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap atas proyek infastruktur.
Dari keterangan pihak kepolisian diketahui bahwa saat itu melalui Edy Rahmat yang merupakan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Nurdin memperoleh uang dari Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Baca Juga: 5 Saksi Dugaan Suap Ditjen Pajak Siap Memberikan Kesaksian di KPK
Beruntungnya, pada hari yang sama pihak kepolisian berhasil mengamankan ketiganya.
Pada saat menjadi saksi atas kasus suap oleh terdakwa Agung Sucipto, Nurdin mengakui pada tahun 2019 ia telah menerima uang sebesar 150 ribu dollar Singapura.
"Benar uang itu dibawa oleh Pak Anggu dan itu untuk kepentingan Pilkada Bulukumba," ujar Nurdin Abdullah menjawab pertanyaan JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan secara virtual di Makassar, Kamis, 10 Juni 2021.
Baca Juga: KPK Setorkan Uang Rp12,5 Miliar dari Mantan Menpora ke Kas Negara
Selanjutnya, ia mengungkap bahwa uang tersebut diterima untuk pemenangan salah satu pasangan calon Bupati Bulukumba Tommy Satria-Andi Makkasau pada Pilkada 2020 lalu.
Editor: Ayu Ningrum Asiyah
Sumber: Antara News