KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK: Memastikan Kepatuhan dan Akuntabilitas Demokrasi

22 Maret 2024, 20:22 WIB
KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK: Memastikan Kepatuhan dan Akuntabilitas Demokrasi /

SRAGEN UPDATE — Pemilu merupakan tonggak penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara.

Namun, tak jarang pemilihan umum diwarnai dengan perselisihan terkait hasil perolehan suara.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses pemilu berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel.

Pada Pemilu 2024, KPU RI dengan tegas menyatakan akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan, menghadapi kemungkinan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini diumumkan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, pada hari Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Baca Juga: Lee Yo Won Kembali ke Layar Lebar Setelah 7 Tahun dengan Film Baru yang Berjudul ‘Beast’

Idham Holik menyatakan bahwa pemertahanan hasil perolehan suara merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemilu yang mencerminkan unsur akuntabilitas.

Proses rekapitulasi penghitungan suara, menurutnya, telah dilakukan secara berjenjang, terbuka, dan partisipatif, memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses tersebut.

Pada Rabu, 20 Maret 2024, KPU RI telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan terpilih pada Pilpres 2024.

Keputusan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga legislatif lainnya.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran memperoleh dukungan mayoritas dengan meraih 96.214.691 suara, sedangkan pesaing terdekatnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, hanya memperoleh 40.971.906 suara.

Meskipun hasil tersebut telah ditetapkan secara resmi, sesuai dengan undang-undang, pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: ‘Hide’, Drama Terbaru Coupang Play yang Penuh Misteri Rilis Poster dengan Lee Bo Young di Puncak Tegangan

Hal ini diatur dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasangan calon dapat mengajukan keberatan dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

Namun demikian, KPU tetap teguh pada keputusannya dan siap menghadapi setiap proses hukum yang akan dilalui.

Mereka meyakini bahwa proses pemilu telah dilaksanakan dengan integritas dan kejujuran yang tinggi, memastikan kepatuhan pada prinsip demokrasi.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, akan dilaksanakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Dengan pemilihan umum yang transparan dan hasil yang dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, KPU RI membuktikan komitmennya untuk memastikan keberlangsungan demokrasi yang kuat dan akuntabel di Indonesia.

Baca Juga: Menyegarkan dan Bernutrisi, Berikut 5 Manfaat Timun Suri di Bulan Ramadhan

Meski terdapat tantangan dan perselisihan, upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses pemilihan umum adalah kunci untuk membangun fondasi demokrasi yang kokoh di masa depan.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler