Skandal Korupsi Timah: Dimulai dari Helena Lim, Kini Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka

28 Maret 2024, 21:08 WIB
Skandal Korupsi Timah: Dimulai dari Helena Lim, Kini Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka /ANTARA/Puspenkum Kejaksaan Agung/

SRAGEN UPDATE — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis, suami dari artis terkenal Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang terjadi sejak tahun 2015 hingga 2022.

Keputusan ini menandai perkembangan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa langkah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup yang dikumpulkan oleh tim penyidik.

Sebelumnya, enam orang saksi telah diperiksa dalam penyelidikan ini, termasuk Harvey Moeis sendiri.

Baca Juga: Kontrak Berakhir, WakeOne Umumkan Davichi Resmi Berpisah dengan Mereka setelah 10 Tahun

Setelah melalui proses pemeriksaan sebagai saksi dan evaluasi terhadap bukti yang ada, status Harvey Moeis dinaikkan menjadi tersangka.

Langkah berikutnya adalah penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey Moeis diduga terlibat dalam skema korupsi yang merugikan negara hingga Rp271,06 triliun.

Perannya diduga sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT dalam mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Pada tahun 2018 hingga 2019, Harvey Moeis diduga telah melakukan kontak dengan Direktur Utama PT Timah untuk mengakomodasi kegiatan tersebut.

Skema yang disepakati melibatkan penyewaan peralatan pemrosesan timah kepada smelter tertentu, di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT Tim.

Baca Juga: Inilah Tanggal Tayang Midnight Romance in Hagwon Drama Terbaru Wi Ha Joon dan Jung Ryeo Won

Harvey Moeis diduga meminta sebagian keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut, yang diserahkan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikirim oleh para pengusaha smelter kepada Harvey Moeis melalui fasilitasi oleh tersangka HLN.

Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas perbuatannya.

Sejauh ini, Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dalam kasus ini.

Langkah hukum ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, termasuk melibatkan pihak yang memiliki keterkaitan sosial yang luas seperti suami dari tokoh masyarakat atau figur publik.

Selain Harvey Moeis, sejumlah tokoh dan pejabat terkait lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk crazy rich Bangka Helena Lim.

Langkah-langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan sinyal kuat bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi di semua tingkatan masyarakat.

Baca Juga: Bersiap Diadakan, MAKE MATE 1 (MA1) Perlahan Umumkan Para Peserta yang Berpartisipasi

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, dan pihak berwenang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Upaya pencegahan dan penindakan korupsi perlu terus ditingkatkan demi mewujudkan tatanan masyarakat yang bersih dan berintegritas.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler