Rapat Paripurna DPR RI Setujui Revisi UU Desa Menjadi Undang-Undang: Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang

29 Maret 2024, 12:53 WIB
Rapat Paripurna DPR RI Setujui Revisi UU Desa Menjadi Undang-Undang: Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang /dpr.go.id/

SRAGEN UPDATE - Rapat Paripurna ke-14 DPR RI pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, yang dijawab setuju oleh semua yang hadir.

Gemuruh tepuk tangan terdengar di dalam ruang sidang, sementara di balkon ruang sidang, perangkat desa yang hadir terlihat tersenyum sambil berdiri mengepalkan kedua tangan ke atas.

Baca Juga: Berikut Ini Beberapa Syarat untuk Bisa Lulus Sleksi CPNS 2024, Simak Selengkapnya

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, dalam laporannya menyebutkan bahwa hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan. 

Salah satu perubahan penting adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang sebelumnya adalah 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

Perubahan lain dalam RUU Desa termasuk penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan terkait tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Selain itu juga terdapat syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap revisi UU Desa dapat mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera untuk mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: Barantin Sebut 3.233 Ekor Sapi Hidup Asal Australia Tiba di Indonesia, Jumlah Setelah Sapi Lainnya Mati

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 303 anggota DPR RI dari 575 anggota yang ada, dengan 69 anggota hadir secara fisik dan 234 anggota lainnya menyatakan izin. 

Semua fraksi di DPR RI telah menyetujui agar RUU Desa dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang setelah melakukan pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 5 Februari 2024.***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler