Tiga Orang Resmi Tersangka atas Kasus Mafia Tanah di Surabaya

- 12 Juni 2021, 10:12 WIB
Polrestabes Surabaya
Polrestabes Surabaya /Dok. Polrestabes Surabaya

SRAGEN UPDATE - Djerman Prasetyawan (49), Subagiyo (52), dan Samsul Hadi (52) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah. Hal itu sebagaimana diungkap oleh Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

"Komplotan mafia tanah ini salah satunya merebut tanah seluas 17,5 hektare senilai Rp476 miliar milik ahli waris Ikhsan di Jalan Margomulyo Indah Blok B, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Surabaya," kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Jhonny Edison Isir kepada wartawan di Surabaya, Kamis sore.

Hal yang menyedihkannya adalah salah satu dari tiga tersangka tersebut merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Diburu Polisi Tukang Pakir Diduga Pembakar Ruko di Depok

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus dengan cara memalsukan dokumen objek tanah hingga memenangkan gugatan perdata di pengadilan.

Dokumen itu pun dijadikan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik di kantor pertanahan.

Sayangnya, sebelum kasus tersebut terungkap, pihak Kantor Pertanahan Kota Surabaya telah melakukan pengukuran dan menerbitkan peta bidang.

Baca Juga: Pelaku Penjambretan di Pulogadung Sedang Diburu Polisi

"Salah satu lampiran dalam pengajuan yang mereka sertakan adalah bukti putusan pengadilan. Bagi kami sudah formal dan lengkap. Karenanya kemudian dilakukan pengukuran hingga akhirnya terbit peta bidang," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah