Menurutnya, akibat dari hal itu akhirnya memunculkan konflik dan sengketa agraria, terjadinya ketidakadilan dalam pengalokasian sumber daya alam, dan turunnya kualitas maupun kuantitas sumber daya alam.
“Dengan terbitnya UU Cipta Kerja, maka kedudukan undang-undang sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam disinkronisasi dan diintegrasikan kembali agar saling mendukung, khususnya guna menyederhanakan proses perizinan terutama yang melibatkan undang-undang sektoral,” sambungnya.
Lebih lanjut, Yunus Arifien selaku Rektor Universitas Bina Nusantara (UBN) menyatakan bahwa penerbitan UU Cipta Kerja memungkinkan adanya ketepatan dan keadilan pada proses penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Baca Juga: Dapat Timbulkan Multitafsir, DPP PBN Mendesak DPR Hilangkan Pasal Peghinaan Presiden
Selaras dengan hal itu, Doddy Imron Cholid selaku Ketua Yayasan Pengembangan Keterampilan dan Mutu Kehidupan Nusantara juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak hanya mengatur mengenai sumber daya agraria.
Lebih dari itu, UU tersebut juga mengatur mengenai tata ruang penggunaan tanah.***