Daftar Formasi Tenaga Kesahatan yang Perlu Lampirkan STR

- 27 Juni 2021, 17:59 WIB
Ilustrasi Nakes.
Ilustrasi Nakes. /Pixabay/sweetlouise

SRAGEN UPDATE - Bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan perlu memperhatikan persyaratan. Beberapa jabatan mengharuskn pelamar melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.

Surat Tanda Registrasi atau STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

STR sebagaimana dimaksudkan diunggah pada SSCASN saat pendaftaran. Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian STR.

Baca Juga: CPNS 2021 Terbuka Bagi WNI yang Menetap di Luar Negeri

Berikut daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR sebagaimana yang dimaksudkan.

- Dokter Pendidik Klinis
- Dokter
- Dokter Gigi
- Psikolog Klinis
- Perawat Ahli
- Perawat Terampil
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli
- Terapi Gigi dan Mulut Terampil
- Penata Anestesi
- Asisten Penata Anestesi
- Bidan Ahli
- Bidan Terampil
- Apoteker
- Asisten Apoteker

Baca Juga: Akan Segera Dibuka, BKN Rilis Syarat Umum CPNS
- Fisioterapis Ahli
- Fisioterapis Terampil
- Nutrisionis Ahli
- Nutrisionis Terampil
- Perekam Medis Ahli
- Perekam Medis Terampil
- Pranata Labotarium Kesehatan Ahli
- Pranata Labotarium Keshatan terampil
- Radiografer Ahli
- Radiografer Terampil
- Refraksionis Optisien
- Sanitarian Terampil
- Teknisi Elektromedis Ahli
- Teknisi Elektromedis Terampil
- Fisikawan Media Ahli
- Okupasi Terapis
- Ortotis Prostetis
- Teknisi Gigi
- Teknisi Tranfusi Darah
- Terapis Bicara

Baca Juga: Lagi Bangun Usaha? Simak Kunci Sukses Maspion dalam Merintis Bisnis

Selain itu, juga ada beberapa formasi tenaga kesehatan yang tidak wwajib melampirkan STR, seperti:

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah