Mulai Agustus 2021 SIM C akan Digolongkan Menjadi 3 Jenis Sesuai Kapasitas Kendaraan, Yuk Cek Ketentuannya

- 14 Juli 2021, 20:37 WIB
ilustrasi SIm C yang akan dibagi jadi tiga
ilustrasi SIm C yang akan dibagi jadi tiga /Robert F/

SRAGEN UPDATE - Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan mulai digolongkan pada Agustus 2021 mendatang.

Penggolongan tersebut rencananya dilakukan secara nasional.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2, penggolongan SIM C akan disesuaikan dengan kapasitas dari kendaraan roda dua.

Sesuai aturan tersebut, maka SIM C hanya berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc.

Baca Juga: Berikut Golongan Baru SIM C yang akan Berlaku Mulai Agustus 2021, Kenali Perbedaannya!

Kemudian, SIM CI berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 550 cc maupun kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

Sementara itu, SIM CII, berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

“Targetnya di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan. Artinya bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua diatas 250 cc ataupun di atas 500 cc maka diharapkan pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I,” ucap Kasi Standar Pengemdi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman seperti dikutip dari akun Youtube NTMC.

Adapun bagi pengendara motor gede di atas 500 cc, maka diharapkan beralih ke golongan SIM CI.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah