Hati-hati! Ini Alasan Kenapa Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Perlu Dicetak

- 3 September 2021, 19:29 WIB
Teks foto: Kartu vaksin tak perlu dicetak.
Teks foto: Kartu vaksin tak perlu dicetak. /Instagram.com / @indonesiabaik.id

SRAGEN UPDATE – Banyak jasa percetakan kartu vaksin Covid-19 yang bermunculan dan masyarakat berbondong-bondong untuk mencetak kartu vaksin mereka.

Namun, pemerintah tidak mengharuskan masyarakat untuk mencetak sertifikat vaksin mereka dalam bentuk kartu.

Pemerintah maupun layanan perjalanan tidak mewajibkan sertifikat dicetak menjadi kartu.

Baca Juga: Berkolaborasi dengan Dinkes Kota Tangerang, RS Sari Asih Karawaci Gelar Vaksin Covid-19 Ibu Hamil

Kemenkes juga tidak mengeluarkan aturan semacam itu dalam rangka untuk menjaga keamanan informasi pribadi. Cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkannya.

Hati-hati, karena mencetak sertifikat vaksin Covid-19 berisiko kebocoran data pribadi, sebab bisa jadi penyedia jasa cetak menggunakan data tersebut untuk hal negatif.

Jika pun mencetak kartu vaksin perlu dijaga dengan baik dan jangan sampai hilang atau tercecer, karena kartu vaksin tersebut berisi informasi data diri penting.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 September 2021: Rem Mobil Blong! Bagaimana Nasib Mama Rosa dan Rendy?

Data diri penting yang ada dalam kartu vaksin Covid-19 yaitu:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Tanggal lahir

3. Informasi vaksinasi dosis ke berapa

4. Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia

5. Barcode

6. ID sertifikat

7. Tanggal vaksin diberikan

8. Merk vaksin yang digunakan serta nomor batch vaksin

Baca Juga: Info Vaksin Jogja Sentra Vaksinasi Kolaborasi Bersama PEMDA DIY, dan JNM Bloc, HIPPINDO – KemenKopUKM

Informasi penting tersebut dapat disalahgunakan oleh orang lain atau orang asing yang memegang kartu vaksin peserta.

Sehingga masyarakat diimbau untuk berhati-hati apabila :

1. Mencetak kartu vaksin melalui jasa cetak masih berisiko kebocoran data pribadi

2. Kebocoran data pribadi tersebut dapat disalahgunakan untuk hal negatif

3. Cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi saja, itu sudah sah untuk ditunjukkan kepada pihak terkait apabila dibutuhkan

4. Bisa disimpan di ruang penyimpanan HP, Komputer, atau bahkan drive sehingga tidak perlu dibawa-bawa secara terpisah dan berisiko lupa atau hilang.***

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah