Tahapan Pemilu 2024, Jadwal dan Tanggal Penting: dari Persiapan, Pemilihan, hingga Pengucapan Janji

- 21 Juni 2022, 11:01 WIB
Tahapan Pemilu 2024, Jadwal dan Tanggal Penting: dari Persiapan, Pemilihan, hingga Pengucapan Janji
Tahapan Pemilu 2024, Jadwal dan Tanggal Penting: dari Persiapan, Pemilihan, hingga Pengucapan Janji /Politik R-Mol/

SRAGEN UPDATE – Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupatan / kota.

Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, tetapi persiapannya telah dilakukan sejak 2022 sekarang.

Berikut tahapan Pemilu 2024 yang memuat jadwal dan tanggal penting dari mulai persiapan, pemilihan dan pencalonan, hingga penetapan dan pengucapan janji / sumpah yang telah dibagikan Komisi Pemilihan Umum (KPU):

Baca Juga: 5 Manfaat Dark Chocolate: Cokelat Hitam Terbukti Baik bagi Tubuh, Kandungan Gizi dan Tingkatkan Fungsi Organ

PERSIAPAN

  1. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023
  2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023
  3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli – 13 Desember 2022
  4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022

PENETAPAN DAN PENCALONAN

1. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023

2. Pencalonan:

  • Pencalonan Anggota DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023
  • Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota: 24 April – 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober – 25 November 2023

3. Masa Kampanye Pemilu: 28 November – 10 Februari 2024

Baca Juga: 5 Sekolah Kedinasan dengan Pendaftar Terbanyak Tahun 2022: STAN hingga STMKG

PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

1. Masa tenang: 11 – 13 Februari 2023

2. Pemungutan dan Penghitungan Suara:

  • Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan Suara: 14 – 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari – 20 Maret 2024

PENETAPAN HASIL DAN PENGUCAPAN JANJI

1. Penetapan Hasil Pemilu

  • Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
  • Penetapan perikehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.
  • Penetapan cakin terpilih anggota DPD
  • Terdapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu: paling lambat 3 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Tidak Terdapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Perbedaan PNS dan PPPK, Sama-sama ASN: Lengkap dalam 7 Kategori, dari Kriteria, hingga Gaji dan Tunjangan

2. Pengucapan Sumpah / Janji

  • DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
  • DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota: Disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah