Presiden Jokowi Gratiskan Biaya Persalinan Ibu Hamil, Netizen Sangkut Pautkan dengan Hal Ini

- 20 Juli 2022, 15:03 WIB
Presiden Jokowi Gratiskan Biaya Persalinan Ibu Hamil, Netizen Sangkut Pautkan dengan Hal Ini
Presiden Jokowi Gratiskan Biaya Persalinan Ibu Hamil, Netizen Sangkut Pautkan dengan Hal Ini /Pixabay

SRAGEN UPDATE – Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jampersal.

Aturan baru itu dimaksudkan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin dan nifas.

Juga kepada bayi baru lahir dari kriteria keluarga kurang mampu dan fakir miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Akun Instagram @undercover.id, turut mengunggah hal tersebut. Hingga berita ini ditulis, unggahan itu telah mendapat 8,061 jumlah suka.

Baca Juga: Biaya Melahirkan Ditanggung Pemerintah? Simak Aturan Lengkapnya, Ibu-ibu Harus Baca

Netizen juga terlihat meramaikan kolom komentar. Diantara mereka menyebut bahwa proses untuk mengurus administrasinya pasti akan cukup sulit.

“Biasanya sih ya, mohon maaf sebelumnya. Kalo yang gratis-gratis gini pasti aturannya dibikin seribet-ribetnya. Mohon maaf bangeet,” tulis @faiqoh.bahjah.

“Pasti administrasinya ribet banget,” ungkap akun @zulhamalfsiregar.

Komentar @zulhamalfsiregar disambut komentar netizen lain.

“Ya, sang suami harusnya udah melakukan pengajuan sebelum hari-hari mendekati kelahiran. Untuk dinas kesehatan juga harusnya memberikan penyuluhan dan memberikan pendataan untuk hal-hal tersebut, jadi masyrakat bisa melakukan persiapannya,” ucap @usama.nura_.

Baca Juga: Bebas Bersyarat, Akhirnya Habib Rizieq Keluar Lapas

Bahkan ada juga yang mengait-ngaitkan dengan pemilu 2024.

“Biasa, mau pemilu,” ujar @mr.snurbadie.

“Wah, bau-bau 2024,” komentar @fajrimohammadk.

Perlu diketahui, aturan diatas hanya berlaku bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dan fakir miskin.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi inpres tersebut.

Baca Juga: Sah! Paxlovid Disetujui BPOM Jadi Obat Covid-19 di Indonesia

Pendanaan sepenuhnya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan sumber-sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instruksi ditujukan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), Gubernur, Bupati atau Walikota serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Instruksi Presiden ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.***

 

Editor: Arina Nihayati

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah