Breaking News: Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Menyusul Suaminya

- 19 Agustus 2022, 16:34 WIB
Breaking News: Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Menyusul Suaminya
Breaking News: Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Menyusul Suaminya /tangkapan layar Twitter @miduk17

 

SRAGEN UPDATE - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini resmi ditetapkan jadi tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

Tim khusus Polri mengumumkan penetapan Putri Candrawathi jadi tersangka pada Jumat siang 19 Agustus 2022.

Ia ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan scientific crime investigation.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

Baca Juga: 6 Orang Akan Dapat Tindak Pidana, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Dilansir SragenUpdate.com dari ANTARA, istri Ferdy Sambo ibi dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

Pelanggar pasal ini diancam dengan hukuman mati.

Pasal yang menjeratnya sama dengan sang suami yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan penetapan status tersangka pada Putri Candrawathi, jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bertambah menjadi lima orang.

Baca Juga: LPSK Kesulitan Lakukan Asesmen, Putri Candrawathi Selalu Bilang Malu

Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangga KM, dan Putri Candrawathi.

Kilas balik, Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.

Awalnya Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi sehingga ia beradu tembak dengan Bharada E yang mencoba membela istri Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Rumah Pribadi Digeledah, Isak Tangis Putri Candrawathi Pecah, Ketua RT: Dia Terus Menangis

Namun seiring berjalannya waktu fakta baru ditemukan bahwa tidak ada baku tembak antar keduanya.

Yang terjadi adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Kronologi kematian Brigadir J yang diceritakan beradu tembak hanyalah rekayasa semata.

Polri pun juga menilai tidak ada unsur pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi sehingga Polri menghentikan penyidikan atas laporan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Baca Juga: LPSK Lakukan Asesmen Psikologis pada Putri Candrawathi, Bungkam Soal Justice Collaborator dan Kondisi Istri FS

Buntut kematian Brigadir J yang melibatkan perwira tinggi Polri ini membuat Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Dan sekarang Ferdy Sambo masih mendekam di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua.***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah