Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan dan Hanya Wajib Lapor, Diistimewakan?
Malah mereka punya kepentingan," kata Deolipa Yumara, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Uya Kuya, Jumat 2 September 2022 dan dilansir kembali oleh SragenUpdate.com.
Keputusan ini dikeluarkan karena memang sebelumnya sudah ada permohonan tidak ditahan yang diajukan oleh Putri Candrawathi sendiri.
Alasannya, karena istri jenderal ini memiliki anak kecil dan kondisinya Putri sendiri yang tidak stabil.
Permohonan tersenut dikabulkan oleh penyidik berlandaskan alasan kemanusiaan.
“Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi,” kata penyidik, Arman Hanis, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara dan dilansir kembali oleh SragenUpdate.com
Penyidik juga menegaskan bahwa Putri Candrawathi tersebut bukanlah tahanan kota. Ia tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
“Ibu Putri mempunyai anak kecil dan Ibu Puri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri, tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” tambahnya.***
Artikel ini sudah tayang di portal Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Bareskrim Polri Buat Kesalahan Fatal, Putri Candrawathi 'Bebas' karena Jadikan Anak Sebagai 'Tameng'"