Surat Pemecatan Ferdy Sambo Telah Sah Ditandatangani Presiden Jokowi Hari Ini

- 30 September 2022, 15:50 WIB
Surat Pemecatan Ferdy Sambo Telah Sah Ditandatangani Presiden Jokowi Hari Ini
Surat Pemecatan Ferdy Sambo Telah Sah Ditandatangani Presiden Jokowi Hari Ini /Pikiran-Rakyat.com/

Dari dua perkara kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, total ada 12 tersangka.

Pertama yaitu Pembunuhan Berencana dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang melibatkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Maruf (K), dan Putri Candrawatahi (PC).

Perkarra kedua yaitu Menghalangi Penyidikan atau Obstruction of Justice melibatkan tujuh tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: 8 Doa-doa Pendek, tapi Pahalanya Bukan Main, Amalkan Segera!

Ketujuh tersangka tersebut telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atasa UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan.atau Pasal 221 ayat 91) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x