SRAGEN UPDATE - Kementrian Perhubungan membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk warga negara Indonesia.
PPPK kementerian Perhubungan didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 501 tahun 2022.
Pendaftaran PPPK kementerian Perhubungan dimulai pada tanggal 3 November sampai 18 November 2022 ditutup pukul 23.53 WIB.
Baca Juga: Bang Ye Dam dan Mashiho Resmi Keluar TREASURE, Fans Diminta Terus Memberikan Dukungan
Berikut ini syarat pendaftaran yang harus dipenuhi:
Pertama, usia pelamar minimal adalah 20 tahun.
Kedua, tidak pernah dipidana dengan masa tahanan di penjara dua tahun atau lebih.
Ketiga, tidak pernah dipecat dari Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai swasta (dengan tidak hormat).
Keempat, bukan anggota partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
Kelima, kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Keenam, memiliki sertifikasi keahlian sesuai formasi yang akan dilamar.
Ketujuh, sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga: Cara Meneladani Sikap Pahlawan Republik Indonesia Berdasarkan Tema Hari Pahlawan 10 November 2022
Kedelapan, tidak memiliki ketergantungan obat narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
Ini dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.
Lalu nantinya surat keterangan tersebut wajib diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Kesembilan, tidak bertato dan bertindik. Bagi wanita boleh bertindik pada telinga, selain itu akan dilarang oleh penyelenggara.
Namun jika bertato dan bertindik karena alasan agama atau adat tertentu maka diperbolehkan.
Kesepuluh, bagi yang melamar pada posisi tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), maka wajib melampirkan STR tersebut.
STR harus dalam masa berlaku ketika digunakan untuk mendaftar. Lalu STR diunggah di SSCAN.
Baca Juga: Mengenang Sejarah Peringatan Hari Pahlawan 10 November, Inilah yang Terjadi Dulu!
Pelamar Disabilitas
Sedangkan untuk pelamar yang memiliki keadaan khusus atau disabilitas tetap dapat mengajukan lamaran sebagai PPPK.
Berikut ini ketentuan tambahan bagi penyandang disabilitas:
Pertama, pelamar memiliki ijazah sesuai dengan posisi yang diinginkan.
Kedua, pada saat melamar di SSCASN wajib membuktikan bahwa dirinya merupakan disabilitas.
Caranya dengan mengunggah surat keterangan resmi dari rumah sakit atau sejenisnya.
Lalu menyertakan tautan video singkat yang menunjukan kegiatan dan aktifitas sehari-hari.
Syarat Lulusan
Dalam pembukaan kali ini, kementerian perhubungan membuka lowongan untuk posisi tenaga kesehatan.
Untuk itu syarat lain yang harus dipenuhi adalah merupakan lulusan pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, dan Farmasi dibuktikan dengan ijazah.
Indek Prestasi Kumulatif (IPK) yang dibutuhkan untuk melamar minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
Untuk info lebih lanjut bisa mengunjungi laman resmi Kementerian Perhubungan melalui casn.dephub.go.id.***