Seleksi Pendaftaran PPPK Teknis 2022 Dibuka, Yuk Simak Dulu Perbedaan PPPK dan PNS

- 22 Desember 2022, 16:09 WIB
Seleksi Pendaftaran PPPK Teknis 2022 Dibuka, Yuk Simak Dulu Perbedaan PPPK dan PNS
Seleksi Pendaftaran PPPK Teknis 2022 Dibuka, Yuk Simak Dulu Perbedaan PPPK dan PNS /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id/

SRAGEN UPDATE - PPPK Teknis membuka seleksi di tahun 2022 ini.

Pendaftaran PPPK Teknis dimulai dari tanggal 20 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, seleksi PPPK yang termasuk jabatan dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, apa perbedaan PPPK dan PNS? Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.

Baca Juga: 4 Fakta Gempa di Kuningan Jawa Barat: Hasil Monitoring BMKG Belum Tunjukkan Ada Aktivitas Gempa Susulan

1. Masa Kerja

Dalam UU No.5 Tahun 2014 tersebut dinyatakan bahwa PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pengangkatan itu sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK dapat berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Reborn Rich Episode 15: Do Jun Pemegang Saham Terbesar Soonyang Group

Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja.

Sementara berdasarkan UU tersebut, PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dengan begitu, PNS memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah, sedangkan PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Informasi tentang Penduduk Indonesia 2022: Jumlah, Perbandingan, dan Fakta Lainnya

2. Hak Kerja

PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sementara itu, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Dalam hal ini yang membedakan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya.

3. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Pelatih untuk Ganda Campuran Nova Widianto Kini Mengundurkan Diri, PBSI Tak Bisa Menolak

Selain itu, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPK dapat dilakukan pula jika pekerja tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Sementara itu, PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani.

Berbeda dengan PPPK, PNS diberikan jaminan pensiun.

Jaminan pensiun diberikan apabila PNS meninggal dunia, atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani.

Baca Juga: 6 Ucapan Selamat Hari Ibu yang Menyentuh Hati dari Tokoh Dunia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

Demikian perbedaan PPPK dan PNS yang dilansir oleh SragenUpdate.com dari infocpns.id.

Sebagai informasi tambahan, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

 

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah