Perbedaan PNS dan PPPK, Tahapan Seleksi dan Batas Usia Melamar, dan Semua yang Perlu Kamu Ketahui!

- 5 Januari 2023, 07:55 WIB
Perbedaan PNS dan PPPK, Tahapan Seleksi dan Batas Usia Melamar, dan Semua yang Perlu Kamu Ketahui!
Perbedaan PNS dan PPPK, Tahapan Seleksi dan Batas Usia Melamar, dan Semua yang Perlu Kamu Ketahui! /BKN/Denpasar Update

SRAGEN UPDATE – Masih bingung apa perbedaan PNS dan PPPK? Ingin mendaftar dan sedang mencari informasi mengenai ini.

Artikel ini tepat untuk kamu yang sedang mencari informasi tentang PNS dan PPPK.

Baca Juga: 7 Turnamen Badminton di Januari 2023: Ada Malaysia Open dan Indonesia Masters

Berikut akan diuraikan perbedaan mendasar PNS dan PPPK, tahapan seleksi yang perlu dilalui dan batas usia melamar, dan masih banyak lagi!

Perbedaan mendasar PNS dan PPPK

Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mereka bekerja pada instansi pemerintah.

ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.

Baca Juga: Mari Mengenal Sejarah Islam, Peringatan Isra' dan Mi'raj Pada 27 Bulan Rajab

PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Tahapan seleksi dan batas usia saat melamar CPNS dan PPPK

PNS

  1.   Seleksi administrasi
  2.   Seleksi kompetensi dasar
  3.   Seleksi kompetensi bidang
  4.   Usia minimal 18 tahun
  5.   Usia maksimal 35 tahun

Baca Juga: Indonesia akan Bertemu Vietnam di Semifinal Usai Kalahkan Filipina, Cek Harga Tiketnya di Sini

PPPK

  1.   Seleksi administrasi
  2.   Seleksi kompetensi (manajerial, teknis, sosial kultural(
  3.   Usia minimal 20 tahun
  4.   Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

Pemberhentian hubungan kerja pada PNS dan PPPK

PNS

  1.   Pemberhentian dengan predikat tertentu
  2.   PNS diberhentikan dengan hormat karena

Meninggal dunia

Atas permintaan sendiri

Baca Juga: 5 Drakor dengan Karakter Wanita yang Kuat untuk Memotivasi Kamu di Tahun 2023

Mencapai batas usia pensiun

Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

Tidak cakap jasmani dana tau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

PPPK

  1.   Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
  2.   Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:

- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

Baca Juga: Termasuk dari Asyhurul Hurum, Bulan Rajab, Ketahuilah Keistimewaan dan Fadilah-fadilahnya

Meninggal dunia

- Atas permintaan sendiri

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK

- Tidak cakap jasmani dana tau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

Baca Juga: 5 Makanan yang Baik untuk Dikonsumsi Para Penderita Diabetes

Itu tadi 3 perbedaan yang perlu kamu ketahui tentang PNS dan PPPK.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Instagram @cpns.asn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah