SRAGEN UPDATE – Masih bingung apa perbedaan PNS dan PPPK? Ingin mendaftar dan sedang mencari informasi mengenai ini.
Artikel ini tepat untuk kamu yang sedang mencari informasi tentang PNS dan PPPK.
Baca Juga: 7 Turnamen Badminton di Januari 2023: Ada Malaysia Open dan Indonesia Masters
Berikut akan diuraikan perbedaan mendasar PNS dan PPPK, tahapan seleksi yang perlu dilalui dan batas usia melamar, dan masih banyak lagi!
Perbedaan mendasar PNS dan PPPK
Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mereka bekerja pada instansi pemerintah.
ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
Baca Juga: Mari Mengenal Sejarah Islam, Peringatan Isra' dan Mi'raj Pada 27 Bulan Rajab
PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Tahapan seleksi dan batas usia saat melamar CPNS dan PPPK
PNS
- Seleksi administrasi
- Seleksi kompetensi dasar
- Seleksi kompetensi bidang
- Usia minimal 18 tahun
- Usia maksimal 35 tahun
Baca Juga: Indonesia akan Bertemu Vietnam di Semifinal Usai Kalahkan Filipina, Cek Harga Tiketnya di Sini
PPPK
- Seleksi administrasi
- Seleksi kompetensi (manajerial, teknis, sosial kultural(
- Usia minimal 20 tahun
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
Pemberhentian hubungan kerja pada PNS dan PPPK
PNS
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
Baca Juga: 5 Drakor dengan Karakter Wanita yang Kuat untuk Memotivasi Kamu di Tahun 2023
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dana tau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
Baca Juga: Termasuk dari Asyhurul Hurum, Bulan Rajab, Ketahuilah Keistimewaan dan Fadilah-fadilahnya
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
- Tidak cakap jasmani dana tau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
Baca Juga: 5 Makanan yang Baik untuk Dikonsumsi Para Penderita Diabetes
Itu tadi 3 perbedaan yang perlu kamu ketahui tentang PNS dan PPPK.***