PNS
- Gaji
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan kemahalan
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
- Tunjangan risiko atau bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)
Baca Juga: Mari Mengenal Sejarah Islam, Peringatan Isra' dan Mi'raj Pada 27 Bulan Rajab
PPPK
- Gaji
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan kemahalan
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PPPK di pemerintah pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai (bagi PPPk di pemerintah daerah)
- Tunjangan risiko atau bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen)
Baca Juga: Indonesia akan Bertemu Vietnam di Semifinal Usai Kalahkan Filipina, Cek Harga Tiketnya di Sini
Batas usia pensiun
PNS
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
PPPK
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama
Baca Juga: Termasuk dari Asyhurul Hurum, Bulan Rajab, Ketahuilah Keistimewaan dan Fadilah-fadilahnya
Itu tadi perbedaan PNS dan PPPK yang perlu kamu ketahui.***