Pledoi Ferdy Sambo Ditolak Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Dianggap Tidak Profesional dan Berbelit-Belit

- 27 Januari 2023, 20:12 WIB
Pledoi Ferdy Sambo Ditolak Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Dianggap Tidak Profesional dan Berbelit-Belit
Pledoi Ferdy Sambo Ditolak Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Dianggap Tidak Profesional dan Berbelit-Belit /PMJ News/

SRAGEN UPDATE - Ferdy Sambo pada Jumat 27 Januari 2023 menghadiri sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang yang dilakukan pada siang hari tersebut menghasilkan keputusan menolak semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan beberapa alasan kenapa JPU menolak secara tegas semua nota pembelaan yang diajukan.

Adapun beberapa alasan JPU menolak nota pembelaan Ferdy Sambo:

Baca Juga: Prediksi Skor Cadiz vs RCD Mallorca Liga Spanyol 28 Januari 2023 Pukul 8 Malam

1. Penasihat hukum Ferdy Sambo tidak profesional karena ikut berkontribusi dan mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo secara nyata dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dan penasihat hukum mengakui hal ini.

Namun di sisi lain, penasihat hukum berusaha menutupi hal tersebut agar kasus ini tidak terungkap secara jelas.

Penasihat hukum mengakui jika Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana namun ditutup-tutupi agar kasus tersebut tidak terungkap.

2. Terdakwa Ferdy Sambo setelah melakukan pembunuhan memberikan perintah kepada Hendra Kurniawan dan yang lainnya untuk mengecek CCTV dan menghancurkan bukti tersebut.

3. Penasihat hukum Ferdy Sambo tidak profesional karena tanggapannya yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan akan tetapi berdasarkan saksi Richard, Ferdy Sambo melakukan penembakan pula.

Baca Juga: IU dan Park Bo Gum Akan Berada dalam Satu Drama Mendatang ’You Have Done Well’

Keterangan dari saksi Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Makruf tidak dapat dipercaya karena mereka berdua merupakan anak buah Ferdy Sambo dan dianggap berusaha mengaburkan kejadian ini.

Selain itu, dalam perkara terpisah Ferdy Sambo, Kuat Makruf, dan Ricky mempunyai tim penasihat hukum yang sama sehingga logika berpikirnya tidak rasional dan berusaha mengaburkan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

4. Permohonan penasihat hukum Ferdy Sambo perlu dikesampingkan walaupun terdakwa bersikap sopan tetapi terdakwa melakukan pengingkaran terhadap pledoi yang diajukan.

Ferdy Sambo mengatakan akan bertanggung jawab tetapi di lain kesempatan Ferdy Sambo mengingkari pembunuhan tersebut dan memberikan respons yang berbelit-belit.

5. Pledoi yang diajukan harus dikesampingkan karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU.

Baca Juga: Preview Manchester City vs Arsenal di Putaran Keempat Piala FA: Prediksi, Live Streaming, dan Susunan Pemain

Pada akhir ucapannya, JPU memohon dua hal kepada hakim yaitu:

  1. Menolak seluruh pledoi dari penasihat hukum Ferdy Sambo
  2. Menjatuhkan hukuman kepada Ferdy Sambo sebagaimana yang dituntut JPU pada Selasa 17 Januari 2023 yaitu pidana seumur hidup.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah