SRAGEN UPDATE - Pranata Humas dapat diartikan sebagai pejabat fungsional yang memiliki tugas melakukan layanan informasi dan kehumasan.
Meliputi perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan kelembagaan dan hubungan personil, serta pengembangan layanan informasi dan kehumasan.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) umumkan jadwal Pelatihan.
Yaitu Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas (PPJFPH) 2023.
Para Pranata Humas dari berbagai institusi bisa mengikuti pelatihan ini asalkan memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan
Persyaratan umum
- PNS Aktif
- Memiliki ijazah minimal D3 (Terampil) dan S1 (Keahlian)
- SKP tahun 2022 dengan penilaian minimal baik
- Usia maksimal 50 tahun
Persyaratan khusus
- Pola Rupiah Murni (PRM) hanya untuk Pranata Humas dari jalur pengangkatan pertama
- Surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal IKP (khusus pengangkatan pertama)
- Peta jabatan (khusus perpindahan jabatan)
Baca Juga: Lee Seung Gi Memberi Donasi untuk KAIST Sebagai Aksi Mendukung Pengembangan Teknologi Sains