Sebagai negara hukum harus patuh terhadap hukum baik temuan pihaknya, penyidik, dan fakta persidangan, semua barang Yosua yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan dan Kamaruddin berharap dengan laporan tersebut Ferdy Sambo Cs menyadari perbuatannya.
Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak juga menjelaskan bahwa barang-barang milik Yosua harus dikembalikan kepada keluarganya sebagai ahli waris.
“Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara, dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah,” kata Rosti.***