Sri Mulyani Pinta Inspektorat Jenderal Periksa Harta Kekayaan Rafael

- 24 Februari 2023, 17:35 WIB
Sri Mulyani Pinta Inspektorat Jenderal Periksa Harta Kekayaan Rafael
Sri Mulyani Pinta Inspektorat Jenderal Periksa Harta Kekayaan Rafael /Youtube/Sekretariat Kabinet/

“Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai pegawai negeri sipil," paparnya.

 

Dirinya meminta agar pemeriksaan tersebut dilakukan secara detail dan juga teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan ditetapkan nantinya.

"Saya juga sudah meminta agar hukuman pelanggaran disiplin untuk ditindaklanjuti dan juga diterapkan," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: 6 Teknik Fotografi yang Tengah Trend di Tahun 2023, Kamu Tertarik yang Mana?

Sri menegaskan akan selalu berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Umum, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.

“Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy, menyampaikan permintaan maaf kepada D, dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dan keluarga besar GP Ansor,” katanya, dikutip dari Antara.

Dirinya mengakui, perbuatan yang dilakukan oleh anaknya menyebabkan luka yang serius dan menyebabkan trauma yang mendalam.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah